#SERIAL NASEHAT: 5 Ramadhan 1444 H

Hukum Ghibah pada dasarnya adalah Haram, namun apakah Ghibah membatalkan puasa?

Imam Ahmad rahimahullah saat ditanya apakah ghibah bisa membatalkan puasa? Beliau menjawab:

لو كانت تفطر ما بقي لنا صيام

“Kalau saja ghibah membatalkan puasa, tak ada yang tersisa dari puasa kita.” (Tarjihat Al-Hanabilah 1/522)

Meskipun maksiat Ghibah tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak bahkan membatalkan pahala puasa.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga” (HR. Bukhari no. )

Makna Zuur pada hadis di atas adalah perkataan dusta. Kemudian makna “mengamalkannya”, maksudnya melakukan tindakan-tindakan runtutan dari perkataan dusta tersebut, termasuk perbuatan maksiat.

Adapun makna tindakan bodoh (Al Jahl) di sini, adalah bodoh (tidak peduli) terhadap hak sesama. Seperti iri, hasad, menebar kebencian sesama muslim, dll.

 

Wallahu a’lam

Ditulis oleh, Ustadz Farhan Abu Faqih, Lc

________________________

Ingin dapat Ilmu dan kabar pesantren lainnya ?

Mari bergabung bersama Channel Sosmed Ponpes Dar Maryam:

 

? Telegram: https://t.me/darmaryamofficial

? Youtube: bit.ly/darmaryamchannel

? Group WhatsApp: bit.ly/darmaryamofficial

? Web: darmaryam.sch.id

? Instagram: http://bit.ly/DarMaryamchannel

? Facebook: http://bit.ly/DarMaryamOfficial

 

Share, yuk..!

Semoga saudara-saudara kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal-amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

 

#khatamquran #quote #konten #darmaryamofficial #darmaryamchannel #poster #nasihat #serialislam #salaf #katabijak #hukumislam #bukber #puasaramadhan